BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Valid Jadi Penerima Pertama

21 Januari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Adapun untuk penerimanya, BSU atau BLT Subsidi Gaji merujuk pada pekerja yang terdaftar dan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, tidak semua pekerja yang terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini.

Baca Juga: Anggap Sepele Pakai Masker, Siswa di Jepang Didiskualifikasi dari Ujian Masuk Universitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyasar kelompok pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar aktif sejak Juni 2020.

Sementara untuk besarannya, penerima akan menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000, dengan skema pencairan setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta selama empat bulan.

Seperti yang diketahui, pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua sempat ditunda penyalurannya pada Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Saksikan Kabar Pandemi Corona

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua di akhir tahun 2020 itu, terdapat beberapa kendala.

Menurut Ida, kendala yang menyebabkan ditundanya penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua adalah duplikasi data penerima.

Selain itu, terdapat kendala lain terkait nomor rekening penerima, seperti nomor rekening tidak valid atau terblokir, nomor rekening tidak sesuai dengan NIK, hingga nomor rekening dibekukan.

Baca Juga: Banjir Bandang di Bogor, Berikut 5 Daftar Tempat Wisata yang Ikut Terendam

Meski begitu, Kemnaker telah mengembalikan anggaran BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua yang belum sempat disalurkan ke kas negara, mengingat tahun 2020 telah berakhir.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank dengan bank penyalur," tutur Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Senin, 18 Januari 2021.

Kendati demikian, Ida mengusahakan BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua akan segera disalurkan kembali kepada para pekerja yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan hingga Maret 2022, Berikut Jadwal dan Daftar Penerima Vaksin

Oleh karena itu, BSU atau BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada penerima dengan data yang valid.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang 1 dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kami mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler