Bansos Kartu Sembako/BNPT Rp200.000, Ini Syarat Cara Mendapatkannya

2 Februari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi program bansos kartu sembako dari Kemensos /Instagram/@kemensosri/

PR BANDUNGRAYA – Tahun 2021 diketahui pemerintah melanjutkan sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial, salah satunya Program Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Program Kartu Sembako disalurkan pemerintah guna memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat akan pangan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan.

Program Kartu Sembako juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021: dari Antam hingga UBS

Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.

Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).

Para calon penerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya. Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, ANTV, dan tvOne 2 Februari 2021: Saksikan Kabar Pandemi Corona Sore Ini

Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.

Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.

Beberapa persyaratan untuk menerima Program Kartu Sembako ini sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, GTV, dan Trans TV Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021: Ada KDrama The Penthouse

  1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
  4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
  5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 2 Februari 2021: Hari Ini Ada RCTI, Trans 7, dan NET TV

Sasaran penerima program Kartu Sembako adalah keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang rendah di daerah sesuai pagu yang telah ditetapkan dan telah masuk dalam daftar penerima Kartu Sembako.

Sumber data yang dipakai dalam menentukan siapa saja yang mendapatkan Kartu Sembako adalah data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler