Perhatikan! Dua Golongan Ini Berhak Dapat BLT PKH 2021 Rp900.000 hingga Rp3 Juta, Apakah Anda Termasuk?

12 Februari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi BLT PKH dari Kemensos. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA – Penerima Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 hanya akan diberikan pada golongan tertentu, berikut ini adalah daftar golongan penerima Bansos PKH dan besaran dana yang akan diterima masing-masing golongan.

Kementerian Sosial (Kemensos) BLT PKH menyalurkan dana mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta kepada penerima PKH tergantung masing-masing golongan.

Kemensos tercatat telah menganggarkan dana PKH sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta masyarakat yang termasuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan BLT PKH disalurkan empat kali yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Garut Lakukan Aksi Cepat Tanggap Bencana Banjir di Kecamatan Banjarwangi Garut

Pencairan Bansos PKH menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kementerian Sosial.

PKH bagi 10 juta keluarga akan disalurkan setiap tiga bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada Januari, April, Juni dan Oktober. Pada sebelumnya yakni Januaeri 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun.

"Peluncuran bantuan tersebut, untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sedangkan bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," ujar Risma seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Nyeleneh, Viral Video TikTok Soal Sinetron Ikatan Cinta Bikin Geram Netizen

Nantinya uang bantuan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Dalam penerimaan bantuan, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Cincin di Tangan Anak 14 Tahun Tak Bisa Copot, Disdamkar Garut Imbau Masyarakat untuk Tetap Berhati-hati

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut serta besaran dana bantuan:

Penerima Bansos PKH Tahun 2021 berdasarkan komponen kesehatan :

1. Ibu hamil atau nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

3. kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Kartika Putri Curhat hingga Menangis Soal Polemik dengan dr. Richard

Penerima Bansos PKH Tahun 2021 berdasarkan komponen pendidikan:

1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

2. Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

3. Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

4. Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler