Selamat, 6 Orang Ini Ditransfer BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta! Uang BLT BPJS Masuk ke Rekening

27 November 2021, 15:56 WIB
Selamat, 6 Orang Ini Ditransfer BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta! Uang BLT BPJS Masuk ke Rekening /Twitter.com/@milla_chau

 

BANDUNGRAYA.ID - Selamat 6 orang ini ditransfer BSU Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan segera mencairkan BSU Subsidi Gaji bagi pekerja di tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Jika Nama Anda Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Langsung Masuk ke Rekening

Dengan adanya BSU Subsidi Gaji ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

Baca Juga: Kabar Baik BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemenaker Cair! Segera Cek Kelolosan Sebagai Penerimanya Disini

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

 "Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

 Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Lapor ke Nomor Ini Jika Tidak Kebagian BSU Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

 Adapun, 6 kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di antaranya:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Pekerja/Buruh penerima Upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karena Mendapatkan BLT BPJS

 4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4 5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 Besaran BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Baca Juga: BSU 1 Juta Cair! Silakan Cek Kriteria dan Status Lolos atau Tidaknya Disini

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler