Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, NIK KTP Dapat Transferan Jika Miliki 9 Ciri Ini

21 Januari 2022, 11:50 WIB
Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, NIK KTP Dapat Transferan Jika Miliki 9 Ciri Ini /@pixabay/

BANDUNGRAYA.ID- Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab pemerintah melanjutkan program BLT UMKM pada tahun 2022.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers secara virtual yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga Hararto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Baca Juga: Sudah Cek Eform BRI? Jangan Panik Tak Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM 2022, Ini Cara Lain Dapat Rp2,4 Juta

Baca Juga: 2 Bansos yang Bisa Daftar Secara Online! Siap-siap Dapat Transferan Rp2,4 juta Hingga Rp3 Juta

Namun besaran BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan 2021. Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp600 ribu dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

BLT UMKM Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun haru sesuai syarat yang telah ditentukan.

Pemberian BLT UMKM Rp600 ribu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:

1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

2. Warga Negara Indonesia

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM

5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

7. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

8. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

9. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.


Setelah persyaratannya lengkap, Anda bisa daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.**

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler