BANDUNGRAYA.ID- Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS tanggal 1 sampai 20 Februari 2022 untuk mendapatkan bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah acuan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus dan KJMU.
Tak hanya itu, pendaftaran DTKS juga menjadi acuan awal bagi Kemensos untuk menentukan warga yang akan mendapatkan bansos dari pemerintah seperti BPNT, PBI dan PKH.
Maka dari itu bagi anda warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan bansos dari Kemensos dan Pemprov DKI harus terlebih dahulu mendaftar di DTKS.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022:
1. Langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili yang tercantum di KTP.
Syaratnya dengan membawa surat pengantar dari RT/RW khusus bagi yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan Kartu Keluarga asli.
Baca Juga: 4 Bansos Cair Februari 2022, Simak Syaratnya Agar Kebagian Bantuan dari Pemerintah
2. Secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dibuka tanggal 1 sampai 20 Februari 2022.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi di antaranya:
-Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.
-Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
-Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Baca Juga: Laga Madura United vs Persipura Ditunda Akibat Covid-19, Loh Kok Persib Bandung Tidak? Ini Alasannya
-Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
-Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi anda bisa membuka situs dtks.jakarta.go.id dengan langkah sebagai berikut:
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online
1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun dengan klik “Buat Akun Pendaftaran”.
3. Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Isi data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Lalu, kirim.
Setelah langkah dilakukan Dinas Sosial akan memproses data yang diajukan dan diputuskan pendaftar layak atau tidak sesuai pesyaratan dan data yang ada.***