Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022

29 April 2022, 05:00 WIB
Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022 /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Bantuan subsidi upah 2022 rencana akan cair sebelum lebaran Idul Fitri yaitu pada bulan April 2022.

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Isi Data di Link Ini untuk Mengetahui Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2022

Baca Juga: Ciri-ciri Penerim BSU Subsidi Gaji 2022: Selamat, Ditransfer ke BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI
Status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022 :


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BSU Subsidi Gaji 2022: Cair Rp1 Juta ke Rekening  BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI Anda 

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah


4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 :

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Amalan di Malam Lailatul Qadar, Hari Ini, Kamis 28 April 2022, Lakukan Sebelum Ramadhan Berakhir!

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
 
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan NIK 

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP 

4. Masukkan tanggal lahir 

Baca Juga: Usut Tuntas Mafia Migor, Jokowi Resmi Larang Ekspor Kelapa Sawit, Dampak Dari Minyak Goreng Langka!

5. Centang menu kolom captha

6. Klik 'lanjutkan'

Sampai saat ini, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis pemberitahuan resmi pencairan dana BSU 2022.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler