Cek Serba-serbi Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik, dari Syarat hingga Pencairan

17 November 2020, 19:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sasaran bantuan subsidi upah tenaga pendidik Rp1,8 juta. /Instagram.com/@smindrawati

PR BANDUNGRAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 2,4 juta tenaga pendidik dari Kemendikbud dan Kemenag akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk non-PNS.

Tak terkecuali guru honorer, dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, berikut beberapa golongan penerima, persyaratan dan cara pencairan subsidi upah.

Nantinya, menurut Sri Mulyani, masing-masing tenaga pendidik akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Sebanyak 2,4 juta Tenaga Pendidik Non-PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag Akan Dapat Subsidi Upah

Secara umum, yang berhak mendapatkan bantuan anatara lain tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Mendikbud, Nadiem Makarim menjelaskan, persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Sindir Soal Denda Rp50 Juta, Luqman Hakim Ajak Agnez Mo dan Iwan Fals Konser di GBK Kumpulkan Massa

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Wow! Giselle aespa Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya di Korea, Ada yang Pernah Bertemu Moon Jae In

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler