PR BANDUNG RAYA – Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan yang berkaitan langsung dengan keseharian masyarakat Indonesia.
PT Pertamina menyediakan dan memasarkan BBM di Indonesia dengan berbagai jenis, di antaranya Premium, Pertalite, dan Pertamax.
Premium diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi BBM Jenis Bensin 88.
Baca Juga: Lakukan 2 Cara Latihan Pernapasan Ini, Buat Diri Jadi Tenang dan Hilangkan Stres
Dengan begitu, Premium dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan rendah, karena harga jualnya yang paling murah dibandingkan jenis BBM lainnya.
Kendati demikian, pemerintah akan menghentikan penjualan BBM jenis Premium di sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang akan menghentikan penjualan BBM jenis Premium mulai tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Indonesia Jelaskan UU Cipta Kerja ke Amerika Serikat, Begini Respon Dubes AS Sung Yong Kim
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakanan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut disampaikan oleh direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.