Kabar Gembira Untuk Guru Honorer! Begini Mekanisme Pencairan dan Cara Pendaftaran BSU Rp1,8 Juta

20 November 2020, 11:19 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan ke delapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

PR BANDUNGRAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemendikbud.

Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU Kemendikbud. Nama-nama penerima bantuan itu berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Pangkalan Data Dikti.

Artinya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terdaftar di Dapodik dan Pangkalan Data Dikti akan mendapatkan bantuan Rp1,8 juta.

Baca Juga: Ada Jihyo TWICE hingga Rose BLACKPINK, 7 Idola Girl Group K-Pop Ini Cocok Tampil degan Rambut Pirang

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Jika nama pendidik dan tenaga kependidikan muncul di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti disertai informasi terkait pencairan dana, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan BSU.

Nadiem menjelaskan bahwa calon penerima bantuan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada. Walaupun tidak punya NPWP, bantuan tetap bisa diterima.

Baca Juga: Seakan Buktikan Jadi Pria Terseksi Sedunia, Jungkook BTS Tampil dengan Gaya Rambut Baru di Era BE

Kemudian mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari laman Info GTK dan PDDikti. Dan terakhir, mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah empat dokumen persyaratan itu sudah dilengkapi, pendidik dan tenaga kependidikan mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU Rp1,8 juta.

Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. Artinya, semua pendidik dan tenaga kependidikan sudah bisa mencairkan dana di bulan ini. Tetapi, jika ada penerima bantuan dengan berbagai alasan belum bisa mengurus pencairan dana, mereka masih punya waktu mengurusnya hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 20 November 2020: Virgo Hati-hati dengan Pasanganmu

”Ini bantuan yang disalurkan secara langsung kepada pendidik dan tenaga kependidikan, tanpa harus ada tandatangan kepala sekolah atau dinas pendidikan. Tidak ada proses birokrasi yang berbelit-belit," kata dia sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Direktorat Sekolah Dasar, Kemdikbud.

Pada hari Senin 16 November 2020, Nadiem menyampaikan kabar gembira. Pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Ini merupakan berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Life Goes On Miliki Kemiripan dengan Dynamite, Simak Ulasan 8 Lagu BTS di Album BE, Ada Sub Unit!

Mendikbud menjelaskan, para penerima BSU adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya Menurut Kepala Bidang UMKM

2. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.

3. Berstatus bukan sebagai PNS.

4. Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tenaga pendidikan dan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jawab Kecurigaan ARMY Soal Dorm Jadi Tempat Syuting, V BTS Benarkan Hal Itu: Ide Datang dari RM

“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun,” jelas Nadiem.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler