BLT BPUM Rp2,4 Juta Ditutup Akhir November 2020, UMKM Wajib Penuhi Kriteria Ini Agar Tidak Gagal

- 23 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /Dok. Kementerian Koperasi dan UKM. /depkop.go.id

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan memberikan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Sementara untuk besarannya, pelaku UMKM akan menerima BPUM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

BLT UMKM atau BPUM kini telah memasuki Tahap 2. Oleh karena itu, pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri secara online.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung per 23 November Pagi, 5 Besar Kecamatan Tertinggi: Pacet-Rancaekek

Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan ditutup pada 25 November 2020 mendatang.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM wajib mengetahui sejumlah kriteria yang menyebabkan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 menjadi gagal.

Salah satunya, kriteria berupa golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu Ini 23-29 November 2020: Asmara hingga Keberuntungan

Sejumlah golongan yang tidak berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) tidak diperkenankan untuk menerima BLT UMKM atau BPUM.

Pasalnya, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan yang bersifat unbankable.

Baca Juga: Lifehack Buatan Rose dan Jisoo BLACKPINK Ini Buktikan Bahwa Mereka Fotografer Andal

Artinya, BLT UMKM atau BPUM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak bank.

Selain itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri kembali di Tahap 2.

Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 November 2020: Aries Tidak Perlu Khawatir, Taurus Ada Perubahan, Gemini?

Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.

Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x