Meski begitu, pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha yang berbeda dengan domisili di KTP tetap berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung per 23 November Pagi, 5 Besar Kecamatan Tertinggi: Pacet-Rancaekek
Lantas bagaimana cara melakukan pendaftaran BLT UMKM apabila lokasi usaha UMKM berbeda dengan alamat domisili di KTP?
Caranya ternyata cukup mudah. Pelaku UMKM hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU merupakan surat pengantar yang memverifikasi bahwa pelaku UMKM benar-benar memiliki usaha UMKM yang terlampir.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu Ini 23-29 November 2020: Asmara hingga Keberuntungan
Pelaku UMKM dapat mengajukan SKU kepada pihak kelurahan atau kepala desa, untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Sementara untuk syarat pengajuannya, pelaku UMKM hanya perlu melampirkan surat pengantar KTP dari RT atau RW, dan Kartu Keluarga (KK).
Sebagai informasi, SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak diterbitkan, dan tidak dibebankan biaya apapun untuk pengajuannya.***