Ada 11 Juta Pekerja Lebih Terima BLT Subdisi Gaji Termin 2 hingga Tahap Kelima, Berikut Rinciannya

- 27 November 2020, 11:18 WIB
Ilsutrasi uang rupiah.
Ilsutrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja pada termin 2 hingga tahap kelima.

Para pekerja yang menerima bantuan ini adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi termin 2 ini dicairkan untuk periode November hingga Desember 2020.

Baca Juga: Info Formasi CPNS 2021, Pemkot Cimahi Ajukan 400 Formasi Kebutuhan Pegawai

Hingga kini Kemnaker sudah menyalurkan BLT subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 11 juta lebih pekerja.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @kemnaker, hingga 25 November 2020 tercatat sudah ada 11.052.859 orang mendapatkan BSU termin 2 hingga tahap kelima.

Berikut ini rincian BSU yang diberikan hingga tahap kelima ini.

Tahap I : 2.180.382 pekerja
Tahap II : 2.713.4347 pekerja
Tahap III : 3.149.031 pekerja
Tahap IV : 2.442.289 pekerja
Tahap V : 567.723 pekerja

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 997 di Mangaku, Zoro Marah Besar hingga 9 Pedang Merah Oden Terkapar!

Mengingat penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap, maka bagi pekerja yang belum menerima BLT tahap kedua ini diimbau untuk menunggu.

"Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu," tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran BLT subsidi gaji ini sempat mengalami keterlambatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan dalam penyaluran BSU termin II yang awalnya menargerkan 12,4 juta orang akan menerima bantuan kini jumlah tersebut menyusut.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Jumat 27 November 2020, Pasien Sembuh di Atas 700 Orang

Pihaknya mengklaim setelah melakukan verifikasi ulang data yang dihimpun didapatkan banyak sekali pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang masuk daftar penerima bantuan.

Padahal salah satu kriteria calon penerima BSU ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan hal tersebut tentunya menggugurkan salah satu syarat yang ditetapkan Kemenaker sebagai penerima bantuan.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x