HARI TERAKHIR! Daftar BLT UMKM BPUM Tahap 2, Segera Isi Formulir Pendaftarannya di Link Ini

- 29 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Dalam formulir tersebut, pelaku UMKM wajib mengisi sejumlah data berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, kecamatan, desa atau kelurahan, alamat.

Selain itu, pelaku UMKM wajib mengisi data yang meliputi bidang usaha, kontak berupa nomor telepon, nomor SKU, bentuk perusahaan, modal, aset, omzet, dan tenaga kerja.

Baca Juga: Youtuber Belle Delphine Akan Jual Alat Kontrasepsi yang Dipakai di Video Syur setelah Akunnya Hilang

Sebagai informasi, pelaku UMKM yang pernah terdaftar dalam program BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak diperkenankan untuk mendaftarkan diri kembali.

Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan NIK yang tercantum di KTP.

Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.

Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.

Seperti yang diketahui, BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 merupakan program bantuan untuk membantu UMKM di Kabupaten Bandung agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x