Maka setelah login di eform BRI, akan muncul pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar dengan latar berwarna hijau.
Dengan begitu, pelaku UMKM hanya perlu melakukan verifikasi data, lalu melakukan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM di Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP yang terdaftar.
Baca Juga: Zona Merah Lagi, Nasib Kota Bandung Akan Ditentukan Hari Ini
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkop UKM, adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, di antaranya:
1. Belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
2. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
5. Pelaku UMKM bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, 3 Desember 2020: Ada Ramalan Asmara hingga Keuangan