Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM ke Kantor Lembaga Pengusul.
Kantor Lembaga Pengusul BPUM atau BLT UMKM meliputi dinas yang membidangi koperasi UKM, koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga terkait, dan perbankan atau perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak akhir November lalu.
Oleh karena itu, saat ini pelaku UMKM hanya dapat melakukan cek pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***