Syarat tersebut diantaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Mantan Penyanyi Cilik Tertangkap Kasus Narkoba, Polisi Harus Lakukan Ini Saking Syoknya IBS
Pada bantuan program yang termasuk ke dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, program ini ditujukan untuk kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal ini ditujukan agar bantuan tersebut dapat meredam segala efek selama pandemi.