Jangan Ketinggalan! Siapkan Berkas Ini untuk Dapat Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Rp1,8 Juta

- 5 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah kini telah memberikan bantuan kepada para tenaga pendidik atau guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,8 juta pada bulan ini.

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk dapat membantu para guru yang tidak termasuk kedalam kategori PNS karena terdampak akibat pandemi.

BSU PTK Non PNS ini ditujukan untuk 2.034.732 orang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Ada Kesulitan Daftar BPUM BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum? Begini Solusinya

Dengan rincian BSU PTK Non PNS ini diberikan kepada 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Kemudian BSU PTK Non PNS ini tidak hanya diberikan kepada guru dan dosen saja, bantuan ini diberikan kepada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Dalam program ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun dan telah dicairkan sejak bulan lalu hingga bulan ini.

Baca Juga: 6 Fakta Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Sangat Keren!

Syarat bagi Dosen, Guru, dan Tenaga kerja lainnya untuk dapat mendapatkan bantuan BSU PTK Non PNS ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Mendagri Tito Sebut Punya Strategi Khusus

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:

· KTP

· PWP jika ada

· Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Mantan Penyanyi Cilik Tertangkap Kasus Narkoba, Polisi Harus Lakukan Ini Saking Syoknya IBS

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah dianggap memenuhi seluruh persyaratan penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul notifikasi pemberitahuan dana BSU Kemdikbud siap disalurkan dan cair ke rekening penerima.

Untuk dapat melakukan pencairan, berkas yang mesti disiapkan sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Print out Info GTK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Setelah berkas selesai, maka berkas-berkas itu dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Lalu setelah itu dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan. ***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x