Kemnaker Akan Minta BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ternyata Ini Penyebabnya

- 7 Desember 2020, 08:37 WIB
Ilustrasi Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/R. Rekotomo

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, penyaluran Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin III telah selesai disalurkan.

Kendati demikian, Kemnaker akan meminta kembali dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Desember 2020: Pisces Berlimpah Rejeki Warisan, Capricorn Banyak Pikiran

Pengembalian dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan diterapkan pada perusahaan atau pemberi kerja yang diketahui telah menyalahgunakan data karyawannya.

Salah satunya dengan memberikan data karyawan penerima Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai.

Dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dikembalikan akan dimasukkan ke dalam rekening kas negara, sebagaimana tertera dalam Pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 7 Desember 2020

Lebih tepatnya, Permenaker tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah memaparkan bahwa pengembalian dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk sanksi.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Menaker Ida.

Baca Juga: MUSIM TERAKHIR AOT TAYANG HARI INI! Intip Fakta Lengkap Sosok Levi Ackerman Attack on Titan

Oleh karena itu, Menaker Ida meminta kepada karyawan yang tidak memenuhi persyaratan untuk segera mengembalikan dana Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Antara, persyaratan penerima Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah, Bagaimana Kelanjutan Wacana Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021?

2. Pekerja Penerima Upah;

3. Tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020;

4. Gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta;

5. Memiliki rekening yang aktif.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah