PR BANDUNGRAYA – Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos).
Bansos yang disalurkan menyasar berbagai kalangan, mulai dari warga miskin, pengangguran, pelaku usaha, aparatur sipil negara, karyawan swasta, hingga pelajar dan mahasiswa.
Adapun Bansos yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Sembako, Subsidi Gaji, BLT UMKM atau BPUM, Bantuan Pulsa, dan lainnya.
Baca Juga: Program Padat Karya Tunai 2021 Buka Lapangan Pekerjaan, PUPR Sediakan 4 Bidang Ini
Kendati demikian, apabila menjumpai kendala atau memiliki aduan terkait Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya.
Pengaduan yang dapat dilaporkan terdiri dari masalah terkait Bansos Kemensos seperti salah sasaran, penyelewengan, pungutan liar (pungli) dan lainnya.
Kemensos saat ini telah menyediakan layanan pengaduan resmi perihal Bansos, yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat secara online.
Baca Juga: Update Terbaru BLT, e-KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Berikut Cara Dapat BLT Banpres UMKM
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemensos, layanan pengaduan Bansos Kemensos ini meliputi pengaduan melalui surat elektronik atau email, dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Untuk pengaduan Bansos melalui email, masyarakat dapat mengirimkan surat elektronik berisi aduan ke [email protected].