Untuk dapat memastikan, pelaku UMKM dapat mengunjungi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan bantuan BPUM Rp 2,4 juta atau tidak.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, hingga bulan Desember 2020 ini terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM ini.
Baca Juga: Ini 5 Fitur Tersembunyi WhatsApp, Salah Satunya Bisa Sembunyikan Nama Saat Melihat Story Orang Lain
Secara rinci ada 9 juta penyaluran pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua hingga bulan ini.
Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkop UKM antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.