Belum Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Kemenkop UKM Pastikan Bantuan Akan Diperpanjang hingga 2021

- 21 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021.
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah menyalurkan sejumlah skema bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 ini.

Salah satunya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pelaku UMKM.

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan besaran Rp2,4 juta ini diberikan secara langsung sebagai bantuan stimulus.

Baca Juga: Peluang Besar! CPNS 2021 Buka 11 Ribu Formasi Kosong, Simak Rincian dan Syarat Barunya

Dengan disalurkannya Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, UMKM diharapkan dapat bertahan sekaligus bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum mereda, pemerintah berinisiatif untuk melanjutkan beberapa bantuan hingga tahun 2021.

Adapun bantuan yang dilanjutkan hingga tahun 2021 mendatang, salah satu di antaranya adalah Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Asrama Mako Brimob Depok Terbakar Hebat, 7 Rumah Hangus, Sumber Api dari Toko

Dilansir dari laman resmi Depkop.go.id, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengkonfirmasi bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan hingga tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menkop UKM.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah