Asyik Dapat Uang Saku! Dana KJP Plus Mulai Cair Hari ini, Segera Cek kjp.jakarta.go.id!

- 5 Januari 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Tahap II cair mulai Selasa, 5 Januari 2021.
Ilustrasi dana KJP Plus Tahap II cair mulai Selasa, 5 Januari 2021. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
3. Menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
7. Daya pemanfaatan internet rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Bagi penerima KJP Plus, dana yang dicairkan hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus, penggunaan selain di bank tersebut akan dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Setelah Mei 2021, Bagaimana dengan Formasinya?

Lalu dana yang ditarik dapat digunakan untuk uang saku dan transport. Sementara dana yang belum digunakan tidak akan hangus, namun akan menjadi tabungan siswa.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat mengakses informasi melalui laman kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x