Ini 6 Jenis Usaha yang Berhak Dapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos

- 6 Januari 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi BLT PKH.
Ilustrasi BLT PKH. /PIXABAY

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH tersebut, di antaranya:

1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha

Baca Juga: Lakukan Sidak Gudang Importir, Satgas Pangan Polri Temukan 3 Fakta Terkait Kenaikan Harga Kedelai

Jika Anda dinyatakan lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Kemudian berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

- Kelontong
- Kuliner
- Pedagang
- Penjahit
- Pertanian
- Peternak

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pembatasan di Jawa-Bali, Airlangga: Kebijakan Ini Bukan Pelarangan

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah