Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH tersebut, di antaranya:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Baca Juga: Lakukan Sidak Gudang Importir, Satgas Pangan Polri Temukan 3 Fakta Terkait Kenaikan Harga Kedelai
Jika Anda dinyatakan lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.
Kemudian berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:
- Kelontong
- Kuliner
- Pedagang
- Penjahit
- Pertanian
- Peternak
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pembatasan di Jawa-Bali, Airlangga: Kebijakan Ini Bukan Pelarangan
Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing.***