Cair 4 Kali Tahun Ini, Ini Kriteria Batas Umur untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 bagi Lansia

- 8 Januari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk lansia.
Ilustrasi BLT PKH untuk lansia. /Dok. PRFM News

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah hingga kini masih terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus corona atau Covid-19.

Sejak kasus Covid-19 muncul di Indonesia, beberapa sektor menjadi terganggu, salah satunya sektor ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa harus menghentikan para pekerja karena mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Terbitkan Regulasi Baru, BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen untuk Wujudkan BSPI 2025

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) senilai Rp200.000 per bulan bagi masyarakat yang lanjut usia (lansia).

Pemberian bansos tersebut diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut data Kementerian Sosial, lansia yang mendapat bansos adalah penduduk miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x