"Ini diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Artis Webtoon Populer True Beauty, Yaongyi Bongkar Fakta Soal Dirinya dari Pertanyaan Penggemar
Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).
Adapun himbara penyalur BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini terdiri dari Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Namun apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Baca Juga: Gunung Merapi Masih Siaga, Pagi Ini Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.500 Meter ke Arah Timur
Proses pendaftaran sebagai usulan penerima baru cukup mudah, yang bersangkutan hanya perlu mendaftarkan diri kepada pihak RT atau RW setempat untuk kemudian diusulkan ke kelurahan terkait.
Sebagai informasi, BLT PKH untuk KPM ini merupakan upaya Kemensos agar ibu hamil dan anak balita dari keluarga miskin dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan hingga fasilitas layanan pendidikan.***