Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos BLT Rp3 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 16 Januari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita.
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita. /ANTARA/Puspa Perwitasari

"Ini diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Artis Webtoon Populer True Beauty, Yaongyi Bongkar Fakta Soal Dirinya dari Pertanyaan Penggemar

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Adapun himbara penyalur BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini terdiri dari Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Namun apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Gunung Merapi Masih Siaga, Pagi Ini Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.500 Meter ke Arah Timur

Proses pendaftaran sebagai usulan penerima baru cukup mudah, yang bersangkutan hanya perlu mendaftarkan diri kepada pihak RT atau RW setempat untuk kemudian diusulkan ke kelurahan terkait.

Sebagai informasi, BLT PKH untuk KPM ini merupakan upaya Kemensos agar ibu hamil dan anak balita dari keluarga miskin dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan hingga fasilitas layanan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah