Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Begini Caranya

- 17 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Abrian Abhe
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Abrian Abhe /

Mengingat besarnya jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji, maka program bantuan tersebut akan diperpanjang di tahun 2021.

Hal tersebut pernah diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewacanakan akan melanjutkan kembali BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Batik

Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pengumuman lebih lanjut perihal skema maupun kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan.

Kendati demikian, Kemnaker sebagai pihak pelaksana dipastikan hanya perlu menunggu instruksi perihal realisasi program tersebut di tahun 2021.

Dengan begitu, termin tiga akan menjadi termin pertama BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Nanti Malam

Lantas bagaimana dengan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji?

Apabila telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji, peserta hanya perlu melakukan beberapa hal.

Salah satunya, memastikan bahwa peserta telah terdaftar sebagai pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x