Berlaku 1 Februari, Sri Mulyani Tegaskan Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Pengaruhi Harga

- 31 Januari 2021, 17:45 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. /Instagram.com/@smindrawati

PR BANDUNGRAYA - Beberapa hari ke belakang publik dihebohkan dengan kemunculan kabar yang mengklaim bahwa pemerintah akan menerapkan pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan penjelasan poin-poin penting terkait pajak tersebut.

Kebijakan tersebut tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Digegerkan dengan Penemuan Mayat di Dayeuhkolot dengan 50 Luka Tusukan

Namun terkait kebijakan itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan soal penetapan pajak tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Tiongkok 'Mengancam Perang' dengan Filipina saat Amerika Serikat Beri Dukungan terhadap Manila

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.

Sementara untuk pajak dari token listrik tidak dikenakan atas nilai voucer.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x