Untuk secara manual adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kang Emil Rencanakan Pembagian Bansos Gratis selama PPKM Mikro Jabar
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli & fotokopi)