3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat pernyataan/ permohonan bantuan BLT UMKM
5. Foto usaha
6. Mengisi formulir pendaftaran
7. Memiliki izin usaha IUMK.
8. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
Sementara, bagi Anda yang kebetulan pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***