Masih Dibuka! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021, Begini Cara Buat Surat Keterangan Usaha SKU

- 9 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp2,4 Juta. Satu di antara persyaratan harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp2,4 Juta. Satu di antara persyaratan harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR BANDUNGRAYA – Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) senilai Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan.

Satu di antaranya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: BLT UMKM Beri Dampak Positif untuk Ekonomi, Komisi VI DPR Desak Penyaluran Harus Dipercepat

Rencananya, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.

Namun, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara manual atau offline.

Untuk secara manual adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kang Emil Rencanakan Pembagian Bansos Gratis selama PPKM Mikro Jabar

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).

Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli & fotokopi)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat pernyataan/ permohonan bantuan BLT UMKM

5. Foto usaha

6. Mengisi formulir pendaftaran

7. Memiliki izin usaha IUMK.

8. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Sementara, bagi Anda yang kebetulan pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah