GENCAR! BLT PKH, Bantuan Sembako, dan BST Jadi Program Bansos Prioritas, Begini Skema Pencairannya

- 11 Februari 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi PR Bandung Raya. Seorang warga memperlihatkan uang dari bantuan sosial tunai (BLT) pemerintah.
Ilustrasi PR Bandung Raya. Seorang warga memperlihatkan uang dari bantuan sosial tunai (BLT) pemerintah. /Fakhri Hermansyah/Antara

Baca Juga: Permudah Penyaluran Bansos 2021, Kemensos RI Terbitkan e-KTP untuk Masyarakat Penerima Bantuan

Maka untuk merealisasikan tiga program Bansos, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp372,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2021.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp372,3 triliun untuk mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Presiden Jokowi saat berpidato dalam sidang virtual MPL-PGI pada Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Subsidi KPR untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Syarat Subsidi Rumah Ternyata Tidak Ribet

Sementara untuk skema penyalurannya, BLT PKH, Bansos Sembako, dan BST disalurkan dengan mekanisme yang berbeda-beda.

BLT PKH disalurkan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui himpunan bank-bank milik negara (himbara).

Adapun besaran BLT PKH bergantung pada klasifikasi penerima, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Sedangkan Bantuan Sembako diberikan secara langsung ke rumah penerima melalui perantara petugas PT Pos Indonesia.

"Begitu juga dengan Bansos Tunai, penyerahan bantuannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing keluarganya," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Januari 2021.

Selain tiga program Bansos prioritas Kemensos tersebut, terdapat sejumlah program Bansos lainnya yang disalurkan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x