Sedangkan komponen lainnya merupakan bantuan pendidikan keluarga yang menyasar anak-anak usia sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA atau SMK.
Berikut adalah cara daftar untuk menjadi penerima BLT PKH untuk komponen keluarga maupun bantuan pendidikan, sebagaimana dilansir dari laman indonesia.go.id:
Baca Juga: GENCAR! BLT PKH, Bantuan Sembako, dan BST Jadi Program Bansos Prioritas, Begini Skema Pencairannya
- Warga mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file ekstensi SIKS.
- File ekstensi tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.