Perhatikan! Dua Golongan Ini Berhak Dapat BLT PKH 2021 Rp900.000 hingga Rp3 Juta, Apakah Anda Termasuk?

- 12 Februari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi BLT PKH dari Kemensos.
Ilustrasi BLT PKH dari Kemensos. /ANTARA/Adeng Bustomi

1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

2. Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

3. Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

4. Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x