1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
2. Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
3. Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
4. Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***