"Untuk dimanfaatkan membeli kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lainnya yang bermanfaat," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Senin, 4 Januari 2021 dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.***