Bansos BPNT Rp200 Ribu Per Bulan Disalurkan Setahun Penuh, Ini Cara Dapat Bantuan dari Kemensos

- 3 Maret 2021, 07:03 WIB
Ilustrasi penerima Bansos BPNT Rp200 ribu. Bansos BPNT dari Kemensos untuk KPM Jabodetabek cair setiap bulan selama 2021.
Ilustrasi penerima Bansos BPNT Rp200 ribu. Bansos BPNT dari Kemensos untuk KPM Jabodetabek cair setiap bulan selama 2021. /Instagram Kementerian Sosial

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui APBN 2021 telah menetapkan total anggaran sebesar Rp110 triliun untuk tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp200 Ribu, dan BST.

Khusus Program Sembako Bansos BPNT Rp200 Ribu, akan diberikan dari bulan Januari hingga Desember 2021 untuk 20 juta KPM. Bansos ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bansos yang tadinya berbentuk sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek itu, kini diubah menjadi bantuan tunai. Bansos BPNT Rp200 Ribu ini akan diberikan per bulan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2021 yaitu selama 12 bulan atau setahun penuh.

Baca Juga: 37 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Diterjang Banjir Bandang Hari Ini

Mengenai penyaluran Bansos BPNT Rp200 Ribu di tahun 2021, telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Ia juga menyatakan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 akan sudah mulai disalurkan pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema sembako, bantuan berupa sembako akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar oleh tenaga dari PT Pos ke rumah,” kata dia sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Kaget Pintu Toilet Didobrak Barista Kopi Kenangan, Dinda Shafay: Aku Nangis Gabisa Tahan Lagi

Sedangkan, soal skema penyaluran bantuan Kemensos bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Bansos akan diantar ke rumah masing-masing penerima agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat.

Bagi Anda yang ingin menerima bantuan, Anda perlu memastikan sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan dana bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 Ribu sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemensos:

Baca Juga: PT POS Indonesia Salurkan Bansos Tunai Tahap Ketiga Awal Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id

Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah mendaftar, nantinya Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Perhatikan! Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Kembali Cair Maret 2021, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu nantinya akan dicairkan lewat transfer rekening melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke masing-masing nomor rekening pemegang KKS.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Ashanty Akui Pernah Dirawat Bersama saat Positif Covid-19

Program-program dengan anggaran besar tersebut, yakni PKH dan BNPT merupakan program bersifat reguler. Untuk BPNT disalurkan melalui Himbara.

Untuk Anda yang ingin melakukan cek online apakah keluarga sebagai penerima BPNT Rp200 Ribu bisa di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Tak Sanggup Unggah Foto Bersama, Dewi Gita Hanya Unggah Foto Berwarna Hitam Atas Kepergian Rina Gunawan

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah