"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polemik Lampiran soal Investasi Miras, Refly Harun: Kebijakan Paling Buruk
Agar lolos pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Anda harus memperhatikan syarat-syarat pelamar Kartu Prakerja Gelombang 13.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ialah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Mengutip dari laman resmi Kartu Prakerja, ada 7 golongan yang dipastikan gagal mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 13, yaitu:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia