BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk Pelaku UMKM, Cek Bantuan Khusus ke Golongan Ini, Simak Daftarnya

- 3 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. Pemerintah melalui KemenkopUKM mencairkan dana bantuan untuk pelaku UMKM. Simak daftar pelaku UMUK yang berhak menerima bantuan. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA – BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali cair Kepada Pelaku UMKM di Indonesia.

Sayangnya bantuan ini hanya bisa diterima oleh pelaku UMKM yang masuk dalam golongan berikut ini, simak daftarnya.

Kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab, BLT dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (KemenkopUKM) untuk memulihkan perekonomian UMKM ini ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Segera Datangi Lembaga Resmi Ini

Kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima.

Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta."

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 April 2021: Elsa Mulai Sebarkan Andin Pembunuh Roy ke Anak Band, Ini yang Dilakukan Al

"Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” terang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seperti dikuti PR Bandung Raya dari Antara News, Kamis, 1 April 2021.

Pada kuartal I (satu) mendatang, pemerintah bersama KemenkopUKM akan lebih dulu menyalurkan dana bantuan kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Jumlah tersebut berasal dari 5,8 juta pelaku UMKM, dan sisanya merupakan pelaku usaha mikro yang baru di tahun 2021.

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disiarkan Langsung, Febri Diansyah: Supaya Jomblo Pada...

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan diri, pelaku UMKM diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Adapun kriteria pelaku UMKM yang ingin mendaftar agar mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ialah sebagai berikut:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian Koperasi juga akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing bank penyalur.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x