Kabar Baik! BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Tembus hingga Pelosok Daerah di Indonesia

- 3 April 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Kementrian berjanji akan menyalutkan dana bantuan langsung tunai hingga pelosok Tanah Air. Program BLT UMKM ini berlanjut di bulan ini.
Ilustrasi BLT UMKM. Kementrian berjanji akan menyalutkan dana bantuan langsung tunai hingga pelosok Tanah Air. Program BLT UMKM ini berlanjut di bulan ini. /Firman Badjoki/Pikiran-Rakyat.com

PR BANDUNGRAYA – Kabar baik bagi para pelaku UMKM di pelosok daerah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Melalui bank Himbara itu, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang berada di pelosok daerah.

Baca Juga: Bocoran Vincenzo Episode 13, Vincenzo Susun Rencana Baru untuk Kalahkan Babel Group

Baca Juga: Segera Daftarkan Usaha Anda! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Ini Caranya

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima.

Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Namun, rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: Ini Pesan Ketua MPR Bamsoet untuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Hari Pernikahannya

Teten mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan.

Selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

"PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan," kata Teten.

Selain itu penugasan penyaluran BPUM oleh BPD dan PT Pos Indonesia juga dimaksudkan untuk mengurangi ongkos bagi masyarakat penerima BLT UMKM yang berada di daerah untuk biaya transportasi saat mengambil bantuan tersebut.

Pada tahun 2020, penyaluran BLT UMKM dilakukan hanya oleh dua bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk.

Sedangkan pada tahun 2021, penyaluran dana BPUM yang sifatnya hibah dilakukan oleh kedua bank BUMN tersebut dan juga BPD dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang memiliki usaha namun belum mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, Anda dapat mengusulkan usaha Anda ke beberapa lembaga pengusul, yaitu pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota tempat Anda tinggal.

Teten juga menjelaskan, alasan pemilihan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota sebagai lembaga pengusul dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pelaku usaha mikro yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia.

Namun, perlu diingat sebelum mendaftar Anda harus masuk ke dalam golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah