BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Kemenkop Pastikan 6 Kriteria Pelaku Usaha Ini Gagal Menerima BPUM

- 5 April 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang menyasar pelaku usaha. Kemenkop pastikan 6 kriteria ini akan gagal menjadi penerima bantuan stimulus tersebut.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang menyasar pelaku usaha. Kemenkop pastikan 6 kriteria ini akan gagal menjadi penerima bantuan stimulus tersebut. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) kembali melanjutkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Program BPUM atau BLT UMKM ini dilanjutkan hingga tahun 2021. Kendati demikian, terdapat beberapa perubahan dalam program bantuan stimulus ini.

Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM tahun menyasar 9,8 juta pelaku usaha dengan nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta. Nominal tersebut menurun dibandingkan besaran BLT UMKM atau BPUM pada 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kawinan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi Agenda Negera? dr Tirta Merasa Kasihan

Kendati besaran BLT UMKM atau BPUM menurun, Kemenkop mengatakan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha penerima bantuan stimulus tersebut akan bertambah menjadi 3 juta orang, sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market," kata Teten dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM, sebaiknya mengajukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) di tingkat kabupaten/kota.

Agar tidak gagal, Anda wajib mengetahui 6 kriteria pelaku UMKM yang dipastikan gagal menjadi penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: TKP Arcamanik, Sudah Seminggu Pelaku Pelempar Batu hingga Korban Meninggal Dunia Belum Terungkap

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Teror Lempar Batu di Arcamanik Bandung Makan Korban Jiwa, Pelaku Masih Misterius

5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Vincenzo Episode 14, Jang Han Seo Merapat ke Vincenzo, Ada Apa?

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Biasanya pengurus RT akan meminta KTP dan KK Anda. Surat tersebut nantinya akan ditandatangani oleh ketua RT dan disahkan oleh RT.

Apabila pengusaha mikro telah dinyatakan lolos persyaratan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, maka akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur seperti BRI

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah