Cair April 2021! BLT UMKM Sasar 12 Juta Pelaku Usaha, Segera Daftarkan Diri dengan Ikuti Cara Mudah Ini

- 5 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak cara daftar BPUM dengan mudah.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak cara daftar BPUM dengan mudah. /ANTARA/Muhammad Adimaja



PR BANDUNGRAYA – Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali disalurkan.

BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini akan disalurkan pada April 2021, dan menyasar 12 juta pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkopukm, pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri pada program bantuan stimulus BPUM atau BLT UMKM ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 5 April 2021: Libra Terlalu Ceroboh, Aries Bimbang Rahasia Masa Lalu

Adapun untuk kuota penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta di tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota penerima di tahun 2020 kemarin.

Kendati demikian, besaran dana bantuan stimulus BPUM atau BLT UMKM lebih kecil, yakni hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyampaikan jika nominal bantuan Banpres BPUM untuk tahun ini berbeda dengan penerima BPUM tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Trans TV Hari Ini 5 April 2021: Ada Sinetron Ikatan Cinta hingga Film Looper

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Hal ini dikarenakan anggaran yang dipakai dari sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM  yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan ANTV Hari Ini 5 April 2021: Ada Drakor Reply 1988 hingga Radha Krishna

Untuk cara mendaftarkan atau mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta Anda cukup datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Senin, 5 April 2021: Scorpio Lagi Patah Hati, Gemini Galau Karena LDR

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan UMKM Rp 1,2 juta juga harus memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 28 tahun 2008, yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

Perlu diketahui, bahwa Teten Masduki juga menerangkan bahwa Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp10 juta hingga bulan Desember 2020.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x