Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Buat KUR Tanpa Agunan Bisa Capai Rp100 Juta

- 5 April 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi Pelaku UMKM: Pemerintah berjanji akan akan menaikkan rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM  untuk mendorong usaha mereka agar naik kelas.
Ilustrasi Pelaku UMKM: Pemerintah berjanji akan akan menaikkan rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM untuk mendorong usaha mereka agar naik kelas. /Humas Pemkot Surabaya/

PR BANDUNGRAYA - Kabar Baik bagi para pelaku UMKM di Indonesia sebab pemerintah berjanji akan akan menaikkan rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendorong usaha mereka agar naik kelas.

Hal ini dilakukan dengan cara menaikan plafon bagi KUR tanpa agunan atau yang berada di bawah Rp50 juta untuk dapat ditingkatkan hingga menjadi Rp100 juta.

Seperti diketahui, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas dalam mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sejak tahun 2015.

Baca Juga: Bikin Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik Warna Merah Saat Petugas Kebersihan Mensortir Sampah

Sementara, manfaat Program KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses wirausaha seluruh sektor usaha produktif kepada pembiayaan perbankan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing UMKM.

Pemerintah akan menaikkan rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendorong usaha mereka agar naik kelas.

Selama ini, rasio kredit yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM tersebut berkisar di angka 18 hingga 20 persen dari total kredit nasional.

Baca Juga: Dalami Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Polisi Periksa Pegawai dan Warga Setempat

Pada 2024 mendatang, rasio tersebut akan diupayakan untuk meningkat hingga lebih dari 30 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan keterangan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 5 April 2021, selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran terkait.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Setneg kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x