Masih Ada Kesempatan! Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair April 2021, Hanya di Kantor Lembaga Resmi Ini

- 5 April 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Banpres BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang cair pada tahun 2021.
Ilustrasi Banpres BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang cair pada tahun 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk mendapatkan bantuan stimulus berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) di tahun 2021 ini.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Kawinan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi Agenda Negera? dr Tirta Merasa Kasihan

Besaran BLT UMKM tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

Adapun dokumen persyaratan yang dibawa sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: TKP Arcamanik, Sudah Seminggu Pelaku Pelempar Batu hingga Korban Meninggal Dunia Belum Terungkap

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berdasarkan syarat-syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ada beberapa alasan mengapa pelaku UMKM tidak menerima bantuan Banpres.

Baca Juga: Teror Lempar Batu di Arcamanik Bandung Makan Korban Jiwa, Pelaku Masih Misterius

1. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Tidak memiliki Memiliki usaha Mikro

3. Merupakan anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

4. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Tidak memiliki SKU khusus bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Vincenzo Episode 14, Jang Han Seo Merapat ke Vincenzo, Ada Apa?

Sementara itu, untuk cara akses Banpres BPUM UMKM dapat diklaim dengan cara berikut:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul,

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Dinas Koperasi terdekat

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Baca Juga: LINK STREAMING Vincenzo Episode 14: Joon Woo Murka, Suruh Orang Bayaran Bunuh Vincenzo

Lalu bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Bagi Anda yang memiliki usaha namun belum mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, Anda dapat mengusulkan usaha Anda ke beberapa lembaga pengusul yaitu pihak Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota tempat Anda tinggal.

Teten juga menjelaskan, alasan pemilihan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota sebagai lembaga pengusul dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pelaku usaha mikro yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah