Alhamdulilah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 12,8 Juta Pelaku UMKM, Ini Cara Daftarnya

- 7 April 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi cara daftar BPUM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi cara daftar BPUM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA – Tahun 2021 program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali cair ke 12,8 Juta pelaku UMKM, berikut ini cara daftar Banpres UMKM dari Kemenkop UKM.

Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi.

Pemerintah lewat Kementrian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 7 April 2021: Aries Mantan Ngajak Balikan, Libra Cemburu Buta

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Stagnan! Ini Rincian Harga Emas di Pegadaian 7 April 2021: Antam Mulai di Rp533.000 per 0,5 Gram

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta saat ini akan dibagi menjadi dua tahap, berikut ini rinciannya:

1. Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Pertama: anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan MNCTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Reply 1988 hingga Kun Anta Mendadak Santri

2. Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua: anggaran sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Kabar baiknya, pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ditahun lalu masih memiliki kesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ditahun 2021 ini meski tidak semua.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 7 April 2021: Film Now You See Me, Aksi Sekelompok Pesulap Merampok Bank

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 juta:

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV dan GTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Samudra Cinta hingga Naruto Shippuden The Movie

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 7 April 2021: Aries Butuh Waktu, Scorpio Berhenti Salahkan Diri Sendiri

Selain itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan UMKM Rp 1,2 juta juga harus memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 28 tahun 2008, yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x