PR BANDUNGRAYA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) kembali dilanjutkan di tahun 2021.
Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk dana BPUM atau BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM sangatlah berbeda dengan anggaran di tahun 2020.
Baca Juga: Tuai Hujatan Gara-gara Video Joget di TikTok, Istri Ustaz Solmed Malah Panen Rezeki
Jika di tahun 2020, kuota penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Sementara, di tahun 2021 pemerintah hanya menyediakan bagi 9,8 juta pelaku UMKM.
Besaran dana yang akan diterima juga dikurangi dari tahun sebelumnya. Pasalnya, realisasi besaran BPUM atau BLT UMKM tahun 2021, Kemenkop UKM hanya sebesar Rp1,2 juta.
“Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar," kata Menkop Teten Masduki dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
"Karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” ujar Menkop Teten Masduki melanjutkan.