PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kembali melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM).
Kementerian Koperasi dan UKM tercatat telah menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta bagi 9,8 juta pelaku UMKM.
Berdasarkan data Kemenkop UKM per tanggal 31 Maret 2021, sudah ada 5,2 juta pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
“Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah disalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun,” kata Menkop Teten dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, segera lakukan hal ini agar uangnya segera cair ke rekening Anda.
Pertama, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UMKM.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Tayang April 2021, Ada Dark Hole hingga Kingdom Legendary War
Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain: