Simak! Ini Syarat Penting Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Terbaru 2021, Cukup Daftar di Dinas Koperasi Terkait

- 7 April 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021 menyasar 12 juta pelaku usaha. Simak syarat penting dan cara daftar BPUM atau BLT UMKM dengan mudah. /ANTARA/Muhammad Adimaja



PR BANDUNGRAYA – Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp1,2 Juta kembali cair ke 12,8 juta.

Kemenkop UKM melalui Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 telah mempersiapkan total anggaran hingga Rp15,36 triliun.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro penerima BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 7 April 2021: Aries Mantan Ngajak Balikan, Libra Cemburu Buta

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Baca Juga: Stagnan! Ini Rincian Harga Emas di Pegadaian 7 April 2021: Antam Mulai di Rp533.000 per 0,5 Gram

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy Satriya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Agar tidak gagal, Anda wajib mengetahui 6 golongan yang tidak bisa menerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan MNCTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Reply 1988 hingga Kun Anta Mendadak Santri

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 7 April 2021: Film Now You See Me, Aksi Sekelompok Pesulap Merampok Bank

Sebagai informasi tambahan, untuk memenuhi poin ke-6, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha mikro agar mendapatkan bantuan BLT UMKKM Rp1,2 maka Anda dapat mendatangi Dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV dan GTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Samudra Cinta hingga Naruto Shippuden The Movie

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nomor telepon.
5. Bagi peserta BLT UMKM Rp1,2 Juta yang telah memenuhi persyaratan, penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat atau SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 7 April 2021: Aries Butuh Waktu, Scorpio Berhenti Salahkan Diri Sendiri

Bagi pelaku UMKM yang akan melakukan verifikasi ke bank penyalur, wajib membawa dokumen penting agar uang BLT UMKM Rp1,2 Juta langsung cair ke rekening penerima.

1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x