Simak! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dibuka, Ternyata 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan

- 7 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021. Pastikan Anda tidak termasuk ke dalam 6 golongan pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021. Pastikan Anda tidak termasuk ke dalam 6 golongan pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta. /ANTARA/Rahmad

PR BANDUNGRAYA – Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku usaha mikro (BLT UMKM) sebesar Rp1,2 Juta, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Pasalnya, terdapat 6 golongan yang dijamin gagal mendapat bantuan hibah BLT UMKM dari Kemenkop UMKM, berikut daftarnya.

Sebelumnya, untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah krisis pandemi Covid-19, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM ditahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu, 7 April 2021: Aries Mantan Ngajak Balikan, Libra Cemburu Buta

Jika sebelumnya di tahun 2020 BLT UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta maka kali ini Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Pada penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini akan disasar targetnya hanya kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro saja dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Tentu, program hibah BLT UMKM atau BPUM ini tidak dipungut biaya apapun. Sehingga masyarakat, khususnya pengusaha mikro bisa mendaftarkan diri secara gratis.

Baca Juga: Stagnan! Ini Rincian Harga Emas di Pegadaian 7 April 2021: Antam Mulai di Rp533.000 per 0,5 Gram

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Agar tidak gagal, Anda wajib mengetahui 6 golongan yang tidak bisa menerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan MNCTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Reply 1988 hingga Kun Anta Mendadak Santri

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 7 April 2021: Film Now You See Me, Aksi Sekelompok Pesulap Merampok Bank

5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi tambahan, untuk memenuhi poin ke-6, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV dan GTV Hari Ini 7 April 2021: Ada Samudra Cinta hingga Naruto Shippuden The Movie

Biasanya pengurus RT akan meminta KTP dan KK Anda. Surat tersebut nantinya akan ditandatangani oleh ketua RT dan disahkan oleh RT. Kemudian surat keterangan itu bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal agar memperoleh SKU.

Jika Anda bukan termasuk dalam 6 golongan ini, Anda dapat langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) di tingkat kabupaten/kota tempat Anda tinggal untuk mendaftarakan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan membawa beberapa dokumen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 7 April 2021: Aries Butuh Waktu, Scorpio Berhenti Salahkan Diri Sendiri

Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sebagai informasi tambahan, untuk tahap pertama penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x