Bagi Anda yang ingin mencairkan dana BOS madrasah Rp3,6 triliun dari Kemenag, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, di antaranya:
1. Login portal BOS menggunakan akun emis Pendis.
2. Membuat perjanjian kerjasama.
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
5. Selesai.
6. Madrasah melaporkan penggunaan BOS via Portal BOS.
7. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
8. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.