Sedangkan untuk pegawai dengan masa kerja dua tahun lebih, yang dilakukan adalah skala upah yang diatur oleh perusahaan itu sendiri.
Jika kedapatan perusahaan melanggar UMK yang telah ditetapkan Pemkot Kota Pekanbaru, akan ada sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana jika terbukti kepada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Besaran UMK 2021 Jawa Barat Akan Ditetapkan Hari Ini oleh Ridwan Kamil
"Kita kan ada dewan pengawas juga yang akan melakukan pengecekan. Tetapi pegawai juga harus berani beritahu gajinya,"ujarnya.***